Tugas 2 Hukum Bisnis
Pada kesempatan ini penulis akan share tugas Hukum Bisnis yang telah penulis selesaikan, dan harapan penulis mudah-mudahan dapat membantu teman-teman mahasiswa serta semua pembaca yang membutuhkannya.
Adapun Tugas Hukum Bisnis yang akan penulis share adalah sebagai berikut :
Pertanyaan Tugas :
- Di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas disebut ada saham atas nama dan saham atas tunjuk, jelaskan kedua jenis sahan tersebut !
- Bagaimana langkah perusahaan Go Publik dalam penyertaan modalnya untuk pengembangan perusahaan, jelaskan hal tersebut !
- Obligasi :
- Siapa yang menerbitkan obligasi ?
- Obligasi yang diterbitkan apakah atas persetujuan pemerintah ( yang bertanggung jawab) ?
- Tujuan penerbitan obligasi untuk apa saja ? Jelaskan dan contohnya !
- Siapa-siapa yang dapat memiliki obligasi ?
- Apakah obligasi lebih menguntungkan dari pada saham ? Jelaskan kenapa !
1. Ditinjau dari cara peralihannya saham diklasifikasikan menjadi :
- Saham atas nama ( registered stock ), Di atas sertifikat saham tersebut tertulis nama pemiliknya. Tata cara peralihannya pun harus memenuhi suatu prosedur tertentu yaitu dengan dokumen peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahaan yang khusus memuat daftar nama pemilik saham tersebut. Kalau seandainya sertifikat saham tersebut hilang, maka pemilik dapat meminta sertifikat saham pengganti karena nama pemilik sudah tercatat dalam buku perusahaan.
- Saham atas tunjuk ( bearer stock ), Sertifikat saham jenis ini tidak tertulis nama pemiliknya. Dengan demikian pemilikan saham atas tunjuk ini seorang pemilik dengan sangat mudah dapat mengalihkan atau memindahkan kepemilikan saham tersebut kepada orang lain karena sifatnya mirip dengan uang. Siapa saja yang memegang saham atas tunjuk, dialah sebagai pemilik dan berhak untuk memperalihkannya, berhak atas deviden dan berhak untuk hadir dan mengeluarkan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
2. Langkah Perusahan Go Publik :
- Tahapan Persiapan, Ada beberapa kegiatan penting yang mutlak harus dilaksanakan, antara lain konsultasi antara Dewan Komisaris atau Direksi dengan pemegang saham, untuk mendiskusikan berbagai alternatif yang tersedia bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dananya. Apabila hasil konsultasi tersebut salah satu alternatifnya adalah penerbitan efek yang dipilih, maka langkah berikutnya merupakan RUPS.
- Pernyataan Penyampaian Pendaftaran. Perusahaan kemudian melakukan penunjukan lembaga penunjang serta mempersiapkan surat Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Cq, Ketua BAPEPAM, Adapun informasi-informasi dalam surat tersebut adalah :
- Data tentang Emiten,
- Data tentang Manajemen dan Komisaris,
- Data mengenai modal saham dan utang perusahaan,
- Kegiatan usaha Emiten,
- Rencana emisi,
- Penjamin pelaksana emisi.
- Evaluasi oleh BAPEPAM. Evaluasi yang dilakukan oleh BAPEPAM pada garis besarnya adalah menyangkut pemeriksaan kelengkapan dokumen emisi, kesesuaian materi dokumen yang disampaikan dengan berbagai ketentuan yang berlaku, kemampuan emiten untuk memenuhi persyaratan utama emisi dan efek lain untuk memenuhi kepentingan pemodal dalam rangka keterbukaan perusahaan.
- Dengar Pendapat Terbatas. Dalam tahap ini emiten akan mengadakan presentasi dihadapan para lembaga penunjang dan BAPEPAM tentang kelengkapan dokumen, proyeksi dan operasi atau usaha emiten. Tahap ini merupakan tahap terakhir dalam rangka evaluasi yang dilaksanakan sebelum izin diberikan oleh BAPEPAM. Apabila tidak ditemukan masalah dalam tahap Dengar Pendapat Terbatas ini, maka untuk selanjutnya BAPEPAM kemudian akan menyerahkan izin emisi kepada emiten.
- Pasar Perdana ( primary market ). Izin yang diberikan oleh BAPEPAM merupakan tahap yang sangat menentukan, apakah efek yang diterbitkan dapat ditawarkan kepada masyarakat. Pasar perdana adalah sejak pemberian izin emisi sampai pada saat pencatatan di Bursa. Adapun proses penawaran efek melalui pasar perdana dengan tahapan sebagai berikut :
- Pengumuman dan Pendistribusian Prosfektus. Emiten berkewajiban mengumumkan prosfektus singkat kepada masyarakat melalui surat kabar, prosfektus lengkap melalui penjamin emisi dan agen-agen penjual, dan pendistribusian prosfektus lengkap kepada para pemodal dalam rangka pengambilan keputusan investasi.
- Masa Penawaran. Jangka waktu minimum ditetapkan 3 (tiga) hari kerja dan waktu antara pemberian izin emisi dan saat pencatatan di Bursa ditetapkan selama maksimum selama 90 (sembilan puluh) hari kerja.
- Masa Penjatahan. Apabila jumlah efek yang diminta pemodal melebihi jumlah efek yang ditawarkan emiten, maka perlu dilakukan penjatahan, yang mengakibatkan kemungkinan jumlah efek yang dipesan pemodal tidak sama dengan yang diterimanya.
- Masa Pengembalian Dana. Sebagai kelanjutan dari masa penjatahan, untuk pengembalian dana bagi investor yang jumlah pesanan efeknya tidak terpenuhi baik semuanya maupun sebagian. Batas maksimum masa pengembalian dana selama 4 (empat) hari kerja terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan.
- Penyerahan Efek. Efek yang telah dipesan dan telah memperoleh kepastian untuk dipenuhi harus diserahkan oleh penjamin emisi kepada pemodal melalui agen penjual. Masa maksimum untuk penyerahan efek adalah 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan.
- Pencatatan Efek di Bursa. Setalah efek tersebut dicatatkan di Bursa berarti efek tersebut sudah resmi dapat diperdagangkan di Bursa sekunder secara terus-menerus dimana harga efek tersebut akan ditentukan oleh mekanisme pasar.
- Pasar Sekunder. Dikatakan sekunder karena yang melakukan perdagangan adalah para pemegang saham dan calon pemegang saham. Uang yang berputar pada pasar sekunder tidak lagi mengalir kepada perusahaan yang menerbitkan efek tapi berpindah dari pemegang saham yang satu ke pemegang saham yang lainnya. Perusahaan emiten tidak memiliki kepentingan atas naik turunnya harga saham di pasar sekunder.
- Penerbit atau Emiten obligasi adalah :
- Obligasi Pemerintah Pusat
- Oblihasi Pemerintah Daerah
- Obligasi Badan Pemerintah, dan
- Obligasi Perusahaan atau Badan Swasta.
- Obligasi yang diterbitkan harus mendapatkan izin dari pemerintah dan dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan Cq. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM ), setelah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
- Tujuan penerbitan obligasi adalah untuk menarik dana umum atau dana dari masyarakat yang ditujukan untuk keperluan antara lain :
- Perluasan usaha,
- Memperbaiki struktur modal,
- Melaksanakan pengalihan pemegang saham ( divestasi ).
- Yang diperbolehkan memiliki obligasi adalah semua kalangan masyarakat, baik perorangan, organisasi atau perusahaan.
- Keuntungan obligasi dibanding dengan saham adalah obligasi merupakan surat berharga yang bersifat utang, tidak bersifat kepemilikan, sehingga tidak merupakan komposisi kepemilikan perusahaan. Pemegang obligasi tidak berhak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) dan apabila emiten sudah melunasi obligasi maupun bunga dan sebagainya, maka hubungan pemodal dan emiten sudah berakhir. Sedangkal saham bersifat kepemilikan dan berhak mengeluarkan suara dalam RUPS.
.
Comments
Post a Comment